Ia menambahkan anggota KPU perlu memahami betul tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilu, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan wewenang KPU yang luas, kata Hasyim, diperlukan pula peran sejumlah lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas proses maupun hasil dari pemilu.
Ia menekankan untuk menjaga integritas itu diperlukan pendekatan dengan pencegahan, prefentif dan preemtif serta mencari solusi bersama. “Tidak selalu segala sesuatu harus disengketakan,” ujarnya.(qq)