JAKARTA, Mediakarya – Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) yang juga praktisi hukum, Bambang Sibagariang, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto.
Bambang menilai tagline yang diusung Suyudi, “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan arah baru reformasi Polri yang berorientasi pada keadilan untuk semua.
“Integritas Jenderal Polisi Suyudi jadi fondasi baru dalam memulihkan kepercayaan publik dan mengarahkan reformasi institusi kepolisian di Indonesia,” tegas Bambang saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, dalam uji kepatutan dan pemaparan visi-misinya, Kapolri Suyudi secara masif menekankan kata “masyarakat” sebagai pusat dari penegakan hukum.
“Dalam uji kepatutan dan pemaparannya, kata ‘masyarakat’ ditekankan secara masif untuk memastikan arah penegakan hukum tidak berat sebelah atau melayani kepentingan kelompok tertentu,” ujar Bambang.
Apresiasi Langkah Awal: Merapat ke Kejagung
Bambang juga mengapresiasi langkah awal kepemimpinan Suyudi yang langsung memperkuat kerja sama strategis antar aparat penegak hukum.
Salah satunya ditandai dengan kunjungan dan koordinasi langsung ke Kantor Kejaksaan Agung guna menyelaraskan penegakan hukum dan menutup celah tumpang tindih penanganan perkara.
“Kami menilai langkah awal kepemimpinannya ditandai dengan penguatan kerja sama strategis, seperti kunjungan dan koordinasi langsung ke Kantor Kejaksaan Agung guna menyelaraskan penegakan hukum,” katanya.
Desak Copot Kapolres Bogor
Di sisi lain, LI-TPK juga menitipkan harapan agar semangat reformasi itu diterapkan hingga ke jajaran kewilayahan.
Bambang secara khusus meminta Kapolri Suyudi untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolres Bogor Kabupaten yang dinilai lamban dalam menangani perkara tindak pidana Pemalsuan Surat.
Perkara tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor: LP / B / 225 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR.
“Kami juga meminta Kapolri Suyudi untuk mencopot Kapolres Bogor Kabupaten yang dinilai lamban dalam menangani perkara tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana surat laporan No.Pol : LP / B / 225 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JABAR,” katanya.
Ia berharap dengan kepemimpinan baru, kasus-kasus yang mandek di daerah bisa mendapat atensi serius sesuai tagline Polisi Bersama Masyarakat.
Bambang menilai Kapolres Bogor kurang mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menegaskan komitmennya untuk menghapus stigma dan fenomena “no viral no justice” dalam penanganan laporan serta pencari keadilan oleh masyarakat di tubuh Polri.
“Terkait dengan kasus yang kami tangani, bulan depan mau ulang tahun. Ini artinya Polres Bogor tidak responsif dalam menangani aduan masyarakat. Seharusnya stigma negatif terkait dengan lambannya Polri dalam menangani perkara sudah mulai diperbaiki,” kataya.
Bambang mengungkapkan, masyarakat yang melapor ke kepolisian tidak seharusnya dipaksa atau menunggu kasusnya viral di media sosial terlebih dahulu agar mendapat respons dan kepastian hukum.
Oleh karenanya, Bambang meminta jajaran Polres Bogor mengubah pola pikir agar setiap laporan diverifikasi, ditangani cepat, transparan, dan diberi kabar perkembangannya secara berkala kepada pelapor.
“Komitmen ini dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penanganan perkara secara transparan,” pungkasnya. (Edr)











