Ketua MPR Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD

“Sebagai contoh, dalam Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (Pasal 22C UUD NRI 1945) yang pada intinya mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,” jelas Bamsoet, dikutip dari antara.

Dia menegaskan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa ‘diatur dengan undang-undang’ dalam rumusan pasal atau ayat menekankan bahwa pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan itu.

“Artinya dengan rumusan yang terdapat pada Pasal 2 ayat 1, Pasal 19, dan Pasal 22C dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD RI,” katanya.(qq)

Exit mobile version