“Sejak awal berdirinya republik ini, para pendiri bangsa menyadari bahwa nation building merupakan agenda penting yang harus terus dibina dan ditumbuhkan,” kata Pontjo, dikutip dari antara.
Kebutuhan akan menguatnya kebangsaan dan kebutuhan akan hadirnya negara haruslah hadir dalam satu tarikan nafas yang padu. Keterpaduan tersebut hanya bisa diwujudkan apabila bangsa ini memiliki ‘pokok-pokok haluan negara’ yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan terlengkap sebagai ekspresi kedaulatan rakyat.
“Sebagai lembaga perwakilan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat, baik suku, agama, daerah, profesi, dan sebagainya, sangat tepat jika MPR RI kembali diberikan kewenangan merumuskan dan menetapkan haluan negara,” jelas Pontjo.
Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latief menerangkan dalam alam pemikiran pendiri bangsa, usaha mewujudkan tujuan nasional Indonesia, seperti tertuang dalam pembukaan konstitusi, harus bersandar pada tiga konsensus fundamental, yaitu Pancasila sebagai falsafah dasar, UUD sebagai hukum/norma dasar, dan Haluan Negara sebagai kebijakan dasar. Jika Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, Konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif.