“Nilai-nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal Konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma besar yang tidak memberikan arahan cara melembagakannya. Untuk itu, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi itu ke dalam berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana, dan terpadu. Sebagai prinsip direktif, haluan negara harus menjadi pedoman dalam pembuatan perundang-undangan,” jelas Yudi.(qq)
Ketua MPR: Keberadaan PPHN Sangat Penting Dimiliki Negara
