Dikabarkan dari antara, menurut Bamsoet, kelahiran Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menegaskan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2019 lalu bahwa Indonesia harus bersiap menghadapi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
Melalui serangan siber, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.
“Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di kendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh pihak kita,” ujar Bamsoet usai bertemu Kepala BSSN Letjen TNI (purn) Hinsa Siburian di kantor BSSN, Jakarta, Rabu.