JAKARTA, Mediakarya – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

“BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.