Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

JAKARTA, Mediakaryad – Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, menyayangkan pernyataan seorang aktivis hukum yang menilai dugaan penghinaan oleh oknum pejabat Pemkab Bekasi terhadap wartawan dengan kalimat ‘jelek’ dan ‘bau’ hanya sebagai persepsi dan reaksi spontan karena merasa terintimidasi.

Herman menilai pendapat tersebut seolah membenarkan bahwa pejabat boleh menghina wartawan. Dia pun khawatir akan menjadi preseden buruk bagi insan pers.

“Menurutnya, pernyataan aktivis hukum tersebut menjadi preseden buruk bagi insan pers. Ke depan banyak pejabat sesuka hati melakukan penghinaan verbal kepada siapa saja,” ujar Herman saat diwawancarai mediakarya.id melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2026).

Herman menegaskan, meski dalam kode etik jurnalistik narasumber boleh menolak diwawancarai, tidak dibenarkan pejabat melakukan penghinaan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Meski dalam kode etik jurnalistik diatur bahwa narasumber boleh menolak diwawancarai atau dimintai tanggapannya oleh wartawan, namun tidak dibenarkan bahwa pejabat tersebut boleh melakukan penghinaan secara verbal terhadap wartawan,” ungkapnya.

Menurutnya, pejabat publik memiliki hak untuk menunda atau belum memberikan keterangan jika data belum lengkap dengan alasan yang wajar. Namun sebagai pelayan publik yang terikat prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sikap tertutup berlebihan tanpa alasan konstruktif dinilai kurang etis dan mencoreng kredibilitas jabatan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian PU, Penegak Hukum Diminta Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

“Kritik terhadap isi atau sudut pandang pertanyaan wartawan sah-sah saja dalam ruang kebebasan berekspresi, namun tidak boleh bergeser menjadi penghinaan, pelecehan verbal, atau serangan pribadi terhadap profesi wartawan,” katanya.

Herman mengingatkan, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghina, merendahkan, atau kekerasan verbal maupun fisik kepada jurnalis yang sedang bertugas berisiko diproses hukum melalui ketentuan KUHP terkait pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan atau pertanyaan yang tidak berimbang, pejabat publik memiliki jalur sah yang diatur undang-undang, bukan dengan amarah atau hinaan.

“Jika seorang pejabat publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media atau pertanyaan yang tidak berimbang, hukum menyediakan jalur yang sah, bukan dengan amarah atau hinaan verbal, yaitu melalui penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa wartawan tidak boleh memvideokan pejabat saat wawancara. Menurutnya, anggapan tersebut keliru.

“Terkait pernyataan yang dikemukakan oleh aktivis hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh memvideokan, itu anggapan yang keliru. Justru viralnya berita kemarin terkait dugaan penghinaan pejabat terhadap wartawan itu ramai karena ada bukti dari video. Dan si pejabat itu tidak bisa mengelak,” tutup Herman.  (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur
Dari Kampung Ambon Hingga Deli Serdang, IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba
Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak
Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Sekjen NCW: Ijon Proyek APBD Sudah Rahasia Umum, Saatnya Kapolri Suyudi Bertindak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Berita Terbaru

Pengaspalan yang dilaksanakan Pemerintah Desa melalui program Bantuan Keuangan (Bankeu)

Daerah

Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:41 WIB