Gedung Islamic Centee Bekasi

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Umum PC GP Ansor Kota Bekasi, Muhammad Juffry berharap keberadaan Islamic Center mampu menjadi pusat studi Islami dan dapat merangkul semua komponen sehingga dapat menciptakan harmonisasi antarumat sesuai dengan visi kota Bekasi sebagai Kota Ihsan.

“Seharusnya Islamic Center dapat difungsikan sebagai laboratorium peradaban Islam yang membawa Islam sebagai agama yang Rahmatan Lilalamin. Karena Islam mengajarkan kompetesi yang beradab,” kata Juffri kepada wartawan di Bekasi, Minggu (8/8/2021).

Padahal, kata Juffry, fungsi awal didirikannya Islamic Center sebagai icon Bekasi sebagai kota religius yang diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan bagi umat Islam. Namun sayangnya saat ini sudah beralih fungsi menjadi tempat komersil, daripada membangun peradaban Islam di Kota Bekasi.

“Saat ini kondisinya hanya sebagai tempat hajatan dan kios pedagang kaki lima. Jadi orang Bekasi sekarang paham kalau ke Islamic mau apa, ya mau kondangan, saya pikir dominannya lebih pada wilayah komersil, bukan pada wilayah membangun peradaban Islam yang ada di Kota Bekasi,” katanya.

Dikatakan Juffry seharusnya Islamic Center sebagai identitas umat Islam khususnya di Kota Bekasi. Oleh karenanya ia meminta Pemkot Bekasi ikut berperan dalam mengembalikan fungsinya komplek Islamic Center itu sendiri.

Menyinggung soal keberadaan Islamic Center yang saat ini sudah beralih fungsi sebagai komplek komersil. Juffry juga mempertanyakan soal hasil pengelolaan anggaran yang diduga terjadi kebocoran.

“Ini persoalan yang cukup serius. Bahkan saya dapat informasi pihak Islamic sendiri belum ada tanggapan terkait dengan berapa besar anggaran yang dikelola yayasan,” imbuhnya.

Ia juga kembali mendesak pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil alih kepengurusan Islamic Center agar fungsi awal sebagai laboratorium keislaman dan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk kemaslahatan umat.

Sebelumnya diberitakan diberbagai media, pengelolaan anggaran Islamic Center oleh yayasan Nurul Iman diduga tidak transparan. Yayasan tersebut diduga tidak pernah membayar Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2017 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463.

Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.

“Kami mendesak Wali Kota agar segera mencabut rekomendasi Wali Kota No 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Iman,” tegas Juffry.(red)

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *