KI Pusat: Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik Harus Struktural

“Yang meski proses daftarnya di KPK, tanggung jawab publikasinya itu ranah Komisi Informasi Pusat untuk kembali mengingatkan dalam momentum ini,” katanya.

Dia menambahkan keterbukaan informasi menyangkut pula pengadaan barang dan jasa, sebagaimana bagian yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.

Terkait hal tersebut Arya mengatakan meski undang-undang dan Komisi Informasi tidak bisa memberikan sanksi secara langsung, namun pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai proaktif mengetahui hak informasi dan memintanya terhadap kementerian dan/atau badan publik.

“Ini juga momen masyarakat informasi diperkuat dengan lebih proaktif meminta informasi terkait kebijakan dan ragam informasi publik yang ada di kementerian dan/atau badan publik,” katanya, dikabarkan dari antara.

Menurut dia, masyarakat informasi yang baik itu adalah yang mengetahui dan menggunakan hak informasinya dengan meminta ke badan publik.

“(Serta) memperjuangkan haknya ketika tidak terpenuhi dengan cara meminta penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi daerah masing-masing,” tambahnya.

Exit mobile version