KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman

Adapun untuk Kabupaten Aceh Utara kalkulasi kebutuhan untuk PPS masing-masing 3 orang setiap gampong/desa berjumlah 2.556 sebutnya. “Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan staf sekretariat PPS,” ulasnya.

Menurut dia, proses rekrutmen badan adhoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan danTata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wal Kota.

Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tdak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  6. Daftar Riwayat Hidup.

“Kita bersyukur pada saat pendaftaran PPK, partsisipasi warga Aceh Utara yang mendaftar menjadi PPK sangat besar, ini sebagai sebuah bukti bahwa sosialisasi kita selama ini berjalan efektif,” jelasnya.

Karena banyaknya pendaftar PPK di Aceh Utara, ia mengaku mendapatkan apresiasi positif dari KIP Aceh maupun KPU RI. “Kta berharap hal yang sama nantinya terjadi pada proses pendaftaran PPS, tutup Plh KIP Aceh Utara,” pungkasnya. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *