KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS

- Penulis

Senin, 19 Desember 2022 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman

ACEH UTARA, Mediakarya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara kembali merekrut badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman mengatakan, proses pendaftaran akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock. (Siakba)

“Formasi yang dibutuhkan KIP Aceh Utara untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai 2.556 formasi PPS. Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 852 Desa/gampong dalam Kabupaten Aceh Utara,” ujar Usman dalam keterangan persnya, Ahad (18/12/202).

KIP Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock PPS, agar langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi Siakba, pendaftaran akan dibuka mulai 18 sampai 27 Desember.

Usman menambahkan, aplikasi Siakba merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (PPK dan PPS).

“Selain itu, aplikasi Siakba merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya

Dikatakannya, untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi media sosial KIP Aceh Utara.

Usman, menambahkan, pendaftaran secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

Adapun untuk Kabupaten Aceh Utara kalkulasi kebutuhan untuk PPS masing-masing 3 orang setiap gampong/desa berjumlah 2.556 sebutnya. “Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan staf sekretariat PPS,” ulasnya.

Menurut dia, proses rekrutmen badan adhoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan danTata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wal Kota.

Baca Juga:  IAW Ungkap Sengkarut Pengelolaan PD Migas Kota Bekasi

Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tdak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  6. Daftar Riwayat Hidup.

“Kita bersyukur pada saat pendaftaran PPK, partsisipasi warga Aceh Utara yang mendaftar menjadi PPK sangat besar, ini sebagai sebuah bukti bahwa sosialisasi kita selama ini berjalan efektif,” jelasnya.

Karena banyaknya pendaftar PPK di Aceh Utara, ia mengaku mendapatkan apresiasi positif dari KIP Aceh maupun KPU RI. “Kta berharap hal yang sama nantinya terjadi pada proses pendaftaran PPS, tutup Plh KIP Aceh Utara,” pungkasnya. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru