KKP Siapkan Mata Pencaharian Alternatif Untuk Nelayan Pelintas Batas

Perubahan status Ashmore Reef serta adanya delimitasi maritim sesuai perjanjian Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif dua negara, membuat aktivitas nelayan lintas batas Indonesia – Australia semakin terbatas dan akhirnya terjadi penangkapan ikan di luar area MoU Box.

“Tahun lalu ada 275 kasus kapal ikan kita ditangkap otoritas Australia. Ini kasus yang cukup tinggi. Oleh karena itu, upaya diplomasi memang sangat penting, di samping itu kita menyiapkan juga mata pencaharian alternatif. Di forum diskusi ini, ada perwakilan dari Pemda setempat, Kemenko Marves, Kemenlu, Bappenas yang bisa memberikan masukan terupdate dan hal-hal yang menjadi pengalaman dalam upaya meningkatkan mata pencaharian alternatif,” ungkapnya, dilansir dari antara.

Sementara itu, Koordinator Perencanaan Umum Biro Perencanaan KKP Siddiq Pratomo, mengungkap Program Prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, berupa Pembangunan Kampung Budidaya berbasis kearifan lokal dapat menjadi solusi pekerjaan baru bagi nelayan pelintas batas.

Terlebih lagi, lanjutnya, kegiatan budidaya bukan hal baru bagi masyarakat NTT, khususnya budidaya rumput laut.

Di samping itu, KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota yang membutuhkan banyak tenaga kerja ABK. Ada juga program Kampung Nelayan Maju yang diyakini dapat mendorong para nelayan pelintas batas untuk tidak lagi menangkap ikan di perairan Australia, mengingat potensi sumber daya alam di daerah NTT juga sangat besar.(qq)

Exit mobile version