KOTA BEKASI, Mediakarya – Gerakan Mahasiswa Bekasi (Germaksi) melalui Ketua Umum Genta Raihan melayangkan kritik keras terhadap kebijakan rotasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Kebijakan tersebut dinilai janggal dan berpotensi merusak integritas birokrasi daerah.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya merombak 44 pejabat strategis, mulai dari sekretaris dinas, camat, hingga lurah berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/5779/BKPSDM yang ditandatangani Wali Kota Tri Adhianto pada 26 November 2025.
Namun, alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, langkah tersebut justru memicu tanda tanya besar di kalangan publik.
Genta menyoroti keputusan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengangkat seorang pejabat berinisial BR ke posisi eselon 3A, meski berbagai informasi yang beredar menyebutkan bahwa BR pernah tersangkut dugaan penyalahgunaan narkoba pada masa sebelumnya.
Ia menyebut BR dikabarkan pernah diamankan aparat Kepolisian Sektor Bekasi Selatan dan dinyatakan positif menggunakan sabu bahkan diduga melakukannya di area perkantoran Pemerintah Kota Bekasi, tepatnya di lingkungan Kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga pernah terlibat kasus narkoba—bahkan disebut menggunakannya di lingkungan kantor pemerintahan—justru dilantik menduduki jabatan strategis? Apa pesan yang ingin disampaikan pemerintah? Dan bagaimana nanti kepercayaan masyarakat?” tegas Genta.
Menurut Genta, pengangkatan BR bukan sekadar keputusan keliru, tetapi langkah yang mencederai komitmen pemerintah kota Bekasi dalam membangun birokrasi yang bersih, terutama dari penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan bahwa generasi muda berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah terhadap kampanye anti-narkoba yang selama ini digaungkan.
Germaksi mendesak Wali Kota Bekasi untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari potensi kegaduhan yang lebih besar.
“Jika pejabat dengan rekam jejak bermasalah bisa dilantik begitu saja, apa jaminannya kantor pemerintah tidak kembali disalahgunakan? Kantor pemerintahan adalah pusat pelayanan publik, bukan tempat tindakan tercela,” ujarnya.
Genta juga meminta Pemerintah Kota Bekasi membuka secara transparan proses rotasi dan promosi pejabat, terlebih karena Wali Kota Tri Adhianto berulang kali menyatakan bahwa mutasi dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan.
“Jika Tri Adhianto menggembar-gemborkan mutasi tanpa jual beli jabatan, maka prinsip integritas harus dibuktikan, bukan sekadar ucapan,” kata Genta.
Ia menambahkan bahwa jangan sampai slogan ‘Bekasi Keren’ justru berubah makna menjadi keren untuk narkoba, apabila pejabat dengan dugaan rekam jejak bermasalah dapat dilantik tanpa mekanisme verifikasi yang ketat.
“Integritas ASN harus dibangun melalui proses mutasi yang transparan, objektif, dan berbasis rekam jejak yang bersih,” pungkasnya.
