Mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), SK Bupati SBB Nomor 545-236.a Tahun 2009 yang dijadikan dasar klaim Farida Ode Gawu telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan dikuatkan Mahkamah Agung RI. Hal ini menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan IUP berada di bawah PT. MPM dengan kepemimpinan JMS.
Terakhir, Dr. Daniel menekankan bahwa PT. BSR dan PT. MPM tidak pernah melakukan operasi tambang sejak 2018 dan justru aktif menjalin kerja sama dengan Pemerintah Negeri Piru serta BPD Negeri Piru dalam upaya menjaga lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Intinya adalah, seluruh tuduhan yang menyebut PT. BSR, JMS, dan DH terkait illegal mining adalah tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, sesuai ketentuan UU ITE dan KUHP,” Jelas Daniel. (hab)