JAKARTA, Mediakarya – PT. Bina Sewangi Raya (BSR) melalui kuasa hukumnya, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi dan hak jawab atas opini yang dimuat Media Karya.id pada 14 Agustus 2025 berjudul “Dugaan Bos ESDM Melindungi Pelaku Illegal Mining PT Bina Sewangi Raya dan Afiliasinya: Jaqueline Margareth Sahetapy dan Dody Hermawan”.
Dalam pernyataannya, Dr. Daniel menegaskan tuduhan bahwa PT. BSR, Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS), maupun Bapak Dody Hermawan (DH) menjadi dalang di balik aktivitas pertambangan ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa PT. BSR secara sah membeli saham PT. Manusela Prima Mining (PT. MPM) pada 2018 dan menjadi pemegang saham mayoritas, namun hingga saat ini belum pernah melakukan kegiatan operasional tambang, sehingga tidak mungkin terjadi aktivitas pertambangan ilegal atau perusakan lingkungan.