Daerah  

KLIMAKS Soroti Maraknya SPPG di Sukabumi Diduga Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban kepemilikan SLHS.

“Pertanyaannya, siapa dan instansi mana yang berwenang menindak SPPG yang mengabaikan regulasi SE-Kemenkes tentang SLHS? Apakah pemerintah daerah berani memberikan peringatan tegas kepada penyedia yang belum memiliki legalitas sesuai aturan?” tegasnya.

Agil menjelaskan, dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk mengurus dan memperoleh SLHS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *