KLIMAKS Soroti Maraknya SPPG di Sukabumi Diduga Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

- Editor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KLIMAKS) Jawa Barat menyoroti maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Sukabumi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikat tersebut merupakan syarat wajib bagi penyedia layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua KLIMAKS Jawa Barat, Agil Rachman, mengungkapkan bahwa lembaganya mencium banyaknya penyedia SPPG yang berdiri secara instan tanpa memenuhi ketentuan dasar kelayakan. Ia menilai fenomena ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil investigasi dan sejumlah laporan masyarakat terkait kasus keracunan akhir-akhir ini, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa bahan makanan (Bama) yang digunakan beberapa SPPG tidak memenuhi standar higienis,” ujar Agil saat ditemui, Jumat (24/10/2025).

Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban kepemilikan SLHS.

“Pertanyaannya, siapa dan instansi mana yang berwenang menindak SPPG yang mengabaikan regulasi SE-Kemenkes tentang SLHS? Apakah pemerintah daerah berani memberikan peringatan tegas kepada penyedia yang belum memiliki legalitas sesuai aturan?” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Rusun Sijunjung

Agil menjelaskan, dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, diberikan waktu paling lambat satu bulan untuk mengurus dan memperoleh SLHS.

“Program MBG bertujuan meningkatkan status gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dengan keamanan pangan sebagai faktor kunci. Jadi kalau SPPG tidak mengantongi SLHS, siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi keracunan akibat bahan makanan MBG?” ujarnya.

Agil menambahkan, hasil investigasi KLIMAKS menunjukkan adanya sejumlah SPPG yang berdiri dengan cepat tanpa proses verifikasi yang ketat. Kondisi ini, menurutnya, sangat berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat program MBG.

“Banyak SPPG yang muncul secara ekspres dan langsung beroperasi tanpa prosedur yang benar. Ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang lagi kasus keracunan akibat makanan program MBG,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi
Distribusi MBG di Nias Selatan Diduga Langgar SOP Pelabelan, Kepala SPPG Gus Theodorman Lase Buka Suara
Diduga Langgar SOP Pelabelan BGN, Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Hiliana’a Tuai Sorotan
Jadi Peran Guru di Film ‘Ageman’, Kadis PPPA Lampung Soroti Bahaya Bullying 
26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH
DPRD Kabupaten Nias Selatan Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Beri Sinyal Dukungan Kepada Ranny Fahd, Tokoh Senior Golkar Kota Bekasi Gelar Pertemuan
415 Kendaraan Dinas KBB Mati Pajak, Kang Joker: “Rakyat Dikejar Razia, Pejabat menerobos Aturan!”

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:55 WIB

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Distribusi MBG di Nias Selatan Diduga Langgar SOP Pelabelan, Kepala SPPG Gus Theodorman Lase Buka Suara

Selasa, 15 September 2026 - 15:53 WIB

Diduga Langgar SOP Pelabelan BGN, Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di SPPG Hiliana’a Tuai Sorotan

Minggu, 13 September 2026 - 08:10 WIB

Jadi Peran Guru di Film ‘Ageman’, Kadis PPPA Lampung Soroti Bahaya Bullying 

Jumat, 11 September 2026 - 13:25 WIB

26 Pelanggar Syariat Ditertibkan di Milad ke-800 Aceh Utara, Ini Langkah Satpol PP/WH

Berita Terbaru

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.  (Foto: Mame)

Hukum

Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wali Kota Bekasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:07 WIB

Idrus Mony (Foto: HNN)

Opini

Negeri Para Bandit

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:50 WIB