Ginting juga menambahkan, ketika proses pembanguan itu terjadi, pihak PUPR juga harus memberikan akes jalan pada warga, sehingga para petani maupun masyarakat dapat melakukan aktivitas. Baik ke ladang maupun kegiatan warga lainnya.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum sejumlah warga masyarakat yang terdampak tol Binjai-Langsa, S. Bakhtiar mengapresiasi atas rekomendasi Ketua Komisi DPRD Langkat.
Karena, dia menilai dari awal proses sosialisasinya banyak terjadi kejanggalan. Sehingga wajar saja bila terjadi gejolak di masyarakat.
“Rekomendasi itu sudah tepat. Oleh karenanya kami sebagai kuasa hukum warga mendesak agar PUPR dan P2T segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Sebab dengan mengulur waktu rekomendasi itu sama halnya menghambat program pemerintahan Joko Widodo,” tegas Bakhtiar.