Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini BPBUMD harus membuat aturan tenggat waktu agar seluruh BUMD penerima PMD dapat menyerap anggaran sesuai target, sehingga program yang telah direncanakan berjalan optimal.
“Buat aturan mengenai batas waktu maksimal penggunaan dana PMD yang diterima, dengan konsekwensi bagi Perusahaan Daerah yang tidak segera menggunakan, maka PMDnya ditarik kembali oleh Pemprov untuk diberikan kepada Perusahaan Daerah yang membutuhkan,” ungkap Rasyidi.
Adapun BUMD yang mendapat PMD pada APBD Tahun 2024 yakni PT MRT Jakarta (Perseroda). Dari semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun menjadi Rp4,7 triliun atau berkurang Rp413 miliar.