Home / DKI

Komisi C Desak BPBUMD Lakukan Evaluasi Rutin BUMD Penerima PMD

- Penulis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya- Komsi C DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) melakukan evaluasi rutin terhadap BUMD yang mendapat suntikan Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Wakil ketua komisi C DPRD DKI, Haji Rasyidi mengungkapkan evaluasi penting dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana PMD oleh Perusahaan Daerah dengan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kepala BPBUMD harus melakukan evaluasi rutin atas kinerja pemanfaatan dana PMD oleh Perusahaan Daerah,” ujar Rasyidi pada rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Selain itu, lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini BPBUMD harus membuat aturan tenggat waktu agar seluruh BUMD penerima PMD dapat menyerap anggaran sesuai target, sehingga program yang telah direncanakan berjalan optimal.

“Buat aturan mengenai batas waktu maksimal penggunaan dana PMD yang diterima, dengan konsekwensi bagi Perusahaan Daerah yang tidak segera menggunakan, maka PMDnya ditarik kembali oleh Pemprov untuk diberikan kepada Perusahaan Daerah yang membutuhkan,” ungkap Rasyidi.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Pemprov Harus Berdayakan BUMD

Adapun BUMD yang mendapat PMD pada APBD Tahun 2024 yakni PT MRT Jakarta (Perseroda). Dari semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun menjadi Rp4,7 triliun atau berkurang Rp413 miliar.

PT Jakarta Propertindo dari semula pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2,1 triliun atau bertambah Rp250 miliar untuk pembangunan LRT Fase 1B Velodrome – Manggarai.

PT Jamkrida Jakarta pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp200 miliar dan tidak ada perubahan. PMD akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan, guna memenuhi syarat OJK terkait nilai maksimal gearing ratio sebesar 40 kali.

PT JIEP, baru diusulkan pada Raperda Perubahan APBD 2024 sebesar Rp225 miliar untuk penguatan struktur permodalan dan menjadikan PT JIEP sebagai BUMD DKI Jakarta.

Terakhir PT Bank DKI, baru diusulkan pada Raperda Perubahan APBD 2024 sebesar Rp2,1 miliar untuk penguatan struktur permodalan, dan hasil tagih hapus buku ex-BPPN. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Terkait Kepemilikan Tanah, Warga Kwini Jakpus ke Fraksi PDIP DPRD DKI
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:53 WIB

Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:44 WIB

Terkait Kepemilikan Tanah, Warga Kwini Jakpus ke Fraksi PDIP DPRD DKI

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB