Junimart menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut pada masa reses karena untuk efisiensi waktu penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan berbagai hal terkait dengan Pemilu 2024, khususnya untuk penganggaran sesuai dengan tahapan dan program kerja.
Menurut dia, sesuai dengan hasil Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu telah sepakat waktu tahapan pemilu.