Komisi II DPR-KPU-Pemerintah Sepaham Soal Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun

Ilustrasi Pemilu

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa hasil konsinyering tersebut belum merupakan keputusan resmi antara Komisi II, penyelenggara Pemilu 2024, dan pemerintah. Konsinyering merupakan forum tak formal untuk menyamakan pandangan terkait kontestasi mendatang.

“Konsinyering ini juga bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil dalam rapat dengar pendapat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.(qq)

Exit mobile version