Komisi II DPR Minta Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

“Akibatnya Permen ini, sekarang dijadikan alat bagi para mafia tanah untuk bermain perkara di pengadilan, karena Permen ini mengharuskan penyelesaian masalah pertanahan harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, di sisi lain, keberadaan pengadilan kini telah menjadi ladang bagi para mafia tanah. Mafia tanah kerap menjadikan pengadilan untuk meraih legalitas kepemilikan tanah melalui cara-cara kotor, katanya.

Salah satu cara kotor itu ialah mengondisikan para penegak hukum, bahkan oknum hakim tertentu, untuk menangani perkara mereka.

Exit mobile version