Dijelaskannya, dari paparan yang telah disampaikan Kakanwil BPN Jatim dalam pertemuan dengan Komisi II, kerja penanganan kejahatan mafia pertanahan yang dilakukan tidak bisa optimal akibat keterbatasan anggaran. “Kerja sama mereka (BPN Jatim) dengan pihak Polda Jatim sudah ditandatangani sejak tahun 2018. Tetapi mereka mengatakan, anggarannya tidak tersedia untuk mengejar kejahatan mafia ini,” urainya.
Selain itu, lanjut Syamsurizal, mereka juga terkendala oleh masalah data yang tidak lengkap serta tidak adanya kewenangan yang mereka miliki.
“Hal itu sempat kita pertanyakan, mengapa kerjasamanya sudah ada sejak tahun 2018 tetapi kewenangannya tidak punya,” kata politisi Fraksi PPP tersebut sembari menambahkan, banyak pihak-pihak tertentu seperti perusahaan yang mendapatkan hak guna usaha (HGU), namun mereka tidak mengoptimalkan pemanfaatan tanahnya sehingga terjadi lahan tidur.