Komisi II Usulkan Penjelasan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dipisah

“Inilah yang saya kira ke depan harus dapat dijelaskan lebih baik dan cara menjelaskannya adalah di dalam menyusun peraturan tentang penyelesaian pelanggaran administrasi itu harus tepat. Ini ada hubungannya dengan rancangan peraturan yang diajukan Bawaslu,” kata Arif, dilansir dari antara.

Ia juga mengimbau agar penyelenggara pemilu tidak bekerja sama dengan pihak asing. Sebaliknya, Arif meminta KPU maupun Bawaslu untuk lebih berhati-hati dan menghindari peluang potensi kerja sama dengan pihak asing, mengingat hal-hal terkait keamanan siber dan pengelolaan data pemilu sangat vital.

“Pemilu kita harus pemilu yang mencerminkan kedaulatan,” kata Arif menegaskan.

Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta unsur pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri membahas sejumlah hal, di antaranya pembahasan enam Rancangan Perbawaslu dan Rancangan Peraturan DKPP.

Exit mobile version