“Setelah memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI dan DKPP RI, meminta kepada Bawaslu RI untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang akan dibahas pada rapat selanjutnya. Ancang-ancangnya kalau tadi paling lama tanggal 12 (September),” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakhiri rapat tersebut.(qq)
Komisi II Usulkan Penjelasan Pelanggaran Administrasi Pemilu Dipisah
