Selain itu, kata Arif, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pengertiannya terlalu luas sehingga bisa menyulitkan upaya menyelesaikan pelanggaran administrasi itu sendiri.
“Kalau itu kita rujuk pada pembentukan aturan perundang-undangan, pedomannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Administrasi Pemilu itu, menurut hemat kami masih belum berkesesuaian,” tuturnya.
Arif kemudian menuturkan pada Pemilu 2019 ada 5.167 kasus laporan pelanggaran administrasi yang dinilainya masih banyak belum ditindaklanjuti dan dijelaskan dengan tepat bentuk pelanggaran administrasinya oleh Bawaslu.
Ia pun mendorong Bawaslu yang hadir dalam rapat tersebut untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.