Komisi III: Keadilan Restoratif Jangan Jadi Ladang Pemerasan

“Dengan dilakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setiap hari, setiap pagi. Namun demikian, penghentian perkara dengan keadilan restoratif tersebut ternyata sangat mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Fadil.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *