Komisi III: Keadilan Restoratif Jangan Jadi Ladang Pemerasan

- Editor

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding meminta kejaksaan selektif dalam memilih perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Pasalnya, tak semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan mekanisme tersebut.

“Jadi, tidak semua kasus harus restorative justice. Lalu kemudian bagaimana SOP-nya, itu juga sangat penting, jangan sampai ini menjadi lahan baru dalam upaya-upaya transaksional dalam penerapan restorative justice,” ujar Sudding dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Rabu (23/3/2022).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengapresiasi penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum. Namun, ia meminta agar prinsip tersebut tak dijadikan oknum jaksa sebagai ladang pemerasan.

“Khusus restorative justice, jangan jadi ladang pemerasan baru oleh oknum jaksa kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Santoso, dikabarkan dari republika.

Ia menjelaskan, ada potensi para oknum jasa memeras korban dengan dalil restorative justice. Padahal, sudah menjadi tugas aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk memfasilitasi pendekatan tersebut dalam penanganan perkara pidana.

Baca Juga:  Anak Bupati Sitaro Minta Keadilan ke Komisi III DPR RI

“Jangan lagi rakyat diperas atas program-program yang sebenarnya baik, tetapi di belakang menjerat rakyat untuk disusahkan atau disengsarakan lagi,” ujar Santoso.

Dalam rapat tersebut, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 823 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan keadilan restoratif. Angka tersebut terhitung sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 14 tahun 2020 diundangkan.

“Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Fadil dalam rapat tersebut.

Kendati demikian, jumlah itu disebutnya memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Karena proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan.

“Dengan dilakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setiap hari, setiap pagi. Namun demikian, penghentian perkara dengan keadilan restoratif tersebut ternyata sangat mendapat respon positif dari masyarakat,” ujar Fadil.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM
Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Pakar Komunikasi Politik: Suara Kritis Dibungkam, Demokrasi Berhenti Bernapas
Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik: Suara Kritis Dibungkam, Demokrasi Berhenti Bernapas

Rabu, 30 September 2026 - 23:55 WIB

Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026

Berita Terbaru