Komisi III: Revisi UU Narkotika tak Hanya Melihat Pendekatan Hukum

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi III DPR memandang bahwa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang sudah saatnya untuk direvisi. Karena, undang-undang yang ada sekarang belum mengatur banyak hal terkait perkembangan narkotika saat ini.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari memandang, revisi UU Narkotika menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk melihat permasalahan narkotika tak hanya dari pendekatan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan keadilan. “Permasalahan narkotika tidak hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga kesehatan dan terbuka pada upaya dekriminalisasi pengguna narkotika, dan mendorong tata kelola peredaran narkotika yang efektif, terukur, dan strategis demi kemaslahatan bangsa,” ujar Taufik dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (31/3/2022).

Ia menjelaskan, permasalahan narkotika menjadi permasalahan yang melahirkan masalah lain. Salah satunya adalah kapasitas berlebih yang terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Saat ini, 70 persen kapasitas lapas dan rutan diisi oleh narapidana kasus narkotika. Di samping itu, narkotika menjadi persoalan sosial terbesar ketiga setelah pencurian dan minuman keras (miras).

“Kompleksitas permasalahan telah menambah urgensi kita untuk melihat masalah narkotika untuk lebih komprehensif, multidimensional, dan strategis untuk lebih tegas dalam mendorong pemberantasan pengedaran narkotika. Serta melihat persoalan narkotika melalui kacamata baru, demi melindungi masyarakat dari jerat kejahatan narkotika,” ujar Taufik, dikutip dari republika.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mampu menyelesaikan dinamika dan perkembangan narkotika. Undang-undang tersebut juga belum mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

Baca Juga:  Kepala BNN akan ajukan NPS masuk dalam revisi UU Narkotika

“Perubahan terhadap UU 35/2009 sebagai dasar hukum pengaturan tentang narkotika yang telah berlaku selama 13 tahun berjalan penting dilakukan guna menciptakan peraturan yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar Hinca.

Ia menjelaskan, UU Narkotika yang berlaku saat ini masih memiliki berbagai celah yang dapat menimbulkan permasalahan di antaranya belum memberikan konsepsi yang jelas terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban narkotika. “UU Narkotika saat ini juga belum berorientasi pada pendekatan kesehatan, serta belum menerapkan keadilan restoratif guna memulihkan hak kesehatan pecandu, penyalahguna, dan korban,” ujar Hinca.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi UU Narkotika yang baru akan memberikan konsep yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, dalam UU Narkotika yang ada saat ini memberikan ketidakadilan perlakuan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan bandar. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi undang-undang tersebut.

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yasonna.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ahmad Doli Ngamuk Diserang Hasyim Asy’ari: Dia Lupa Pernah 2 Kali Dipecat Karena Munafik! Komisaris BUMN Hadiah dari Siapa?
Yusuf Blegur Skakmat Pernyataan Bakom Syahganda: Kasihan Pembantunya Prabowo, Klarifikasi Terus dan Kelewat Offside
Bakom RI: Wapres Gibran Tidak Bisa Di-impeachment, Penurunan Foto Kurang Baik
Di Podcast Akbar Faizal, Bos Charta Politika Bongkar Alasan Berseberangan dengan Jokowi
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Ketua NCW Bekasi: Pejabat Boleh Tolak Wawancara, Tapi Tidak Boleh Hina Wartawan
Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur
Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Ahmad Doli Ngamuk Diserang Hasyim Asy’ari: Dia Lupa Pernah 2 Kali Dipecat Karena Munafik! Komisaris BUMN Hadiah dari Siapa?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Yusuf Blegur Skakmat Pernyataan Bakom Syahganda: Kasihan Pembantunya Prabowo, Klarifikasi Terus dan Kelewat Offside

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Bakom RI: Wapres Gibran Tidak Bisa Di-impeachment, Penurunan Foto Kurang Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Di Podcast Akbar Faizal, Bos Charta Politika Bongkar Alasan Berseberangan dengan Jokowi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Berita Terbaru