Komisi III: Revisi UU Narkotika tak Hanya Melihat Pendekatan Hukum

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi UU Narkotika yang baru akan memberikan konsep yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, dalam UU Narkotika yang ada saat ini memberikan ketidakadilan perlakuan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan bandar. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi undang-undang tersebut.

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yasonna.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *