Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan awak ojol saat melakukan aksi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Ribuan awak ojol saat melakukan aksi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengingatkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pengemudi.

Pria yang akrab disapa Ijeck itu mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat tata kelola ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Perpres 27/2026 menjadi landasan hukum pertama yang secara komprehensif mengatur pelindungan pengemudi ojol, baik layanan angkutan orang, barang, maupun makanan. Aturan ini mengatur hubungan kemitraan antara driver dan aplikator, transparansi potongan biaya layanan, hingga jaminan perlindungan kerja.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:  Kehadiran Media Sosial Perluas Pasar Pelaku Sektor UMKM

Legislator Fraksi Golkar Dapil Sumut I itu menilai, penguatan regulasi harus diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Menurutnya, selama ini ketidakjelasan status kemitraan sering menjadi sumber persoalan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang transportasi, Komisi V DPR RI menyatakan siap mengawal pelaksanaan Perpres tersebut. Ijeck menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar pembagian kewenangan pengaturan transportasi orang, barang, dan makanan berjalan selaras.

“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi,” tegas mantan Wakil Gubernur Sumut itu.

Ia menambahkan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tersebut terimplementasi secara terukur.

“Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” tegasnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry
BPKN RI Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringana
Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10
KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang
FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional
Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan
Green Energy Partnership Forum 2026, PLN EMI Perkuat Kolaborasi Dorong Pemanfaatan Energi Hijau
Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:21 WIB

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:35 WIB

BPKN RI Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringana

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang

Berita Terbaru

Ribuan awak ojol saat melakukan aksi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Ekonomi & Bisnis

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

Selasa, 13 Okt 2026 - 04:54 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB