JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengingatkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pengemudi.
Pria yang akrab disapa Ijeck itu mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat tata kelola ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Perpres 27/2026 menjadi landasan hukum pertama yang secara komprehensif mengatur pelindungan pengemudi ojol, baik layanan angkutan orang, barang, maupun makanan. Aturan ini mengatur hubungan kemitraan antara driver dan aplikator, transparansi potongan biaya layanan, hingga jaminan perlindungan kerja.
“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Legislator Fraksi Golkar Dapil Sumut I itu menilai, penguatan regulasi harus diikuti dengan implementasi yang konsisten di lapangan. Menurutnya, selama ini ketidakjelasan status kemitraan sering menjadi sumber persoalan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang transportasi, Komisi V DPR RI menyatakan siap mengawal pelaksanaan Perpres tersebut. Ijeck menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar pembagian kewenangan pengaturan transportasi orang, barang, dan makanan berjalan selaras.
“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi,” tegas mantan Wakil Gubernur Sumut itu.
Ia menambahkan, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan tersebut terimplementasi secara terukur.
“Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” tegasnya. (Ugy)










