Dalam rancangan regulasi itu terdapat pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan, yaitu kewajiban badan usaha yang menyelenggarakan energi baru terbarukan untuk menjamin standar dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja.(qq)
Komisi VII DPR Bawa RUU EBT ke Rapat Paripurna Pekan Depan
