Komnas HAM Jelaskan Alasan Tolak Kebiri Kimia Terdakwa Herry Wirawan

“Kami berharap ada perubahan kebijakan,” kata Choirul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *