JAKARTA, Mediakarya – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai apabila Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM direvisi maka tidak akan banyak berpengaruh pada penuntasan kasus.
“Kalau sikap pemerintahnya tidak progresif, maka tidak banyak pengaruhnya,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan, dimana selama ini hanya sampai penyelidikan, tetap juga akan berhadapan dengan penuntutan dalam hal ini Jaksa Agung dan pengadilan.