“Seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara, karena ini merupakan tindak pidana. Sehingga, kepolisian yang seharusnya mencari alat bukti untuk pelaporan, yang disampaikan oleh korban dan korban itu sendiri, juga sudah bisa menjadi saksi, juga alat bukti sekaligus,” tegas Maria.
Melalui RUU itu, undang-undang yang tadinya hanya menyebutkan bahwa pemerkosaan dapat terjadi melalui penggunaan dua jenis alat kelamin, dapat dikoreksi dan lebih diperinci kembali.
Maria menekankan aturan itu harus lebih dicermati, sebab pemerkosaan tidak hanya terjadi dengan menggunakan alat kelamin saja, tetapi juga bagian tubuh lainnya atau benda-benda asing, seperti yang terjadi pada kasus Yuyun di Bengkulu pada tahun 2016.