“Sangat urgen. Pertama karena RUU ini diharapkan bisa mengisi ‘kekosongan’ hukum yang tadi saya katakan seperti di dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” kata Maria saat di Jakarta, Jumat.
Terjadinya kriminalitas pada korban, kata dia, diakibatkan dari tidak adanya perlindungan dalam undang-undang yang sudah ada pada korban, termasuk pada saat proses pembuktian barang bukti atau saksi yang dibebankan terhadap seorang pelapor.
“Seharusnya ini menjadi tanggung jawab negara, karena ini merupakan tindak pidana. Sehingga, kepolisian yang seharusnya mencari alat bukti untuk pelaporan, yang disampaikan oleh korban dan korban itu sendiri, juga sudah bisa menjadi saksi, juga alat bukti sekaligus,” tegas Maria.
Melalui RUU itu, undang-undang yang tadinya hanya menyebutkan bahwa pemerkosaan dapat terjadi melalui penggunaan dua jenis alat kelamin, dapat dikoreksi dan lebih diperinci kembali.
Maria menekankan aturan itu harus lebih dicermati, sebab pemerkosaan tidak hanya terjadi dengan menggunakan alat kelamin saja, tetapi juga bagian tubuh lainnya atau benda-benda asing, seperti yang terjadi pada kasus Yuyun di Bengkulu pada tahun 2016.
“Sampai dia meninggal, diperkosa oleh beberapa anak SMA. Dia pulang sekolah, diperkosa di tengah jalan, itu diantaranya juga termasuk hasil visum menunjukkan ada gagang cangkul di vagina dan itu tidak ada di dalam undang-undang manapun. Ini yang kita harapkan bisa masuk dan lebih jadi komprehensif,” ucapnya.
“Karena ini kekosongan hukum dan konteksnya ada pada kekerasan seksual, menurut saya sangat tepat kalau masuk di dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual. Seharusnya ini momentum. Kami berharap pemerintah dan DPR bisa mempertimbangkan hal-hal yang belum ada dalam undang-undang lainnya,” kata Maria.(qq)





