Selain meminta RUU cepat disahkan, dia juga menyarankan agar korban kekerasan seksual tidak dibebani negara melalui kewajiban menyiapkan alat bukti maupun saksi. Hal itu dikarenakan dengan korban berani melapor, aduan dan kesaksian tersebut sudah menjadi alat bukti yang diperlukan.

“Karena ini kekosongan hukum dan konteksnya ada pada kekerasan seksual, menurut saya sangat tepat kalau masuk di dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual. Seharusnya ini momentum. Kami berharap pemerintah dan DPR bisa mempertimbangkan hal-hal yang belum ada dalam undang-undang lainnya,” kata Maria.(qq)