Komnas Perempuan: Sosialisasi Perma No.3/2017 Tentang PBH Masih Kurang

“Terbitnya Perma jadi titik terang bagi (perempuan) korban di tengah stagnannya pembaruan hukum acara pidana,” kata Olivia, dilansir dari antara.

Ia menambahkan Perma No.3/2017 juga memudahkan perempuan, terutama mereka yang menjadi korban untuk mengakses keadilan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi Perma No.3/2017 dan menerapkan pengawasan pelaksanaan aturan itu secara berjenjang.

Komnas Perempuan juga mendorong MA memasukkan Perma No.3/2017 ke dalam materi pendidikan calon hakim dan menyediakan buku pedoman mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan hukum (PBH).(qq)

Exit mobile version