Lima hambatan penerapan Perma No.3/2017 merupakan salah satu hasil temuan Komnas Perempuan yang meneliti implementasi peraturan itu di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Maluku.
Kajian itu melibatkan total 40 informan/pihak yang diwawancara, yang di antaranya terdiri dari 22 hakim dan 18 pendamping. Wawancara mendalam terhadap para informan berlangsung selama 3 bulan pada Oktober-Desember 2020, sementara penulisan laporan penelitian pada Januari-Maret 2021.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menerangkan kajian itu penting karena tujuannya untuk mengetahui efektivitas serta optimalisasi penerapan Perma No.3/2017, terutama di 5 provinsi yang jadi lokasi penelitian.
Ia menyampaikan Komnas Perempuan berharap hasil penelitian, yang telah dipublikasikan dalam lima buku dan satu kertas kebijakan, dapat menjadi temuan awal untuk kajian-kajian lebih mendalam ke depannya, serta jadi pendorong bagi para hakim untuk memaksimalkan penggunaan Perma No.3/2017.
Menurut dia, Perma No.3/2017 penting jadi pedoman bagi para hakim demi memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan di Indonesia.