Kompolnas Harapkan Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Disegerakan

Ia mengatakan bahwa publik baru-baru ini bereaksi keras mengkritik terkait dengan tidak adanya pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno meski kasus pidananya sudah inkrah dan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara.

“Putusan KKEP Brotoseno pada tahun 2020 hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. Dengan disahkannya Perpol 7/2022, diharapkan Kapolri dapat lakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut,” kata Poengky, dikabarkan dari antara.

Untuk melakukan peninjauan kembali, Polri perlu membentuk tim dan KKEP PK yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam), serta Divisi Hukum Polri.

Tim tersebut bakal lakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kapolri lalu dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (4).

Adapun susunan organisasi KKEP PK terdiri atas ketua yang dijabat oleh Wakil Kapolri, Itwasum sebagai wakil ketua, dan anggotanya Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SSDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *