Komunitas Warga Jaga Jakarta (KOMWAJA) Libatkan Partisipasi Aktif Masyarakat Dukung Transformasi Perseroda PAM JAYA Untuk Percepat Cakupan Air Bersih

Ia menjelaskan, regulasi air di Indonesia sudah jelas diatur, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022. Semua aturan itu menegaskan air adalah hak dasar Warga Negara dan penyediaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Anwar Sjani salah satu tokoh Aktivis Pemuda Jakarta mengatakan, KOMWAJA akan bergerak secara fleksibel turun ke Warga dengan merangkul tokoh-tokoh masyarakat dan lingkungan, unsur pemuda, mahasiswa dan juga media-media nasional. Gerakan KOMWAJA tidak bersifat pragmatis, namun menyatu dengan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau terhasut issue-issue yang tidak benar. PAM JAYA saat ini sudah melakukan terobosan positif untuk melayani Warga Jakarta misalnya Mobil Laboratorium guna memeriksa mutu dan kebersihan air, termasuk Aplikasi Lapor PAM.

Exit mobile version