Ketua Umum PC Karawang, Riri Reza Anshori Peserta sidang meminta pimpinan sidang perwakilan PB PMII untuk memverifikasi ulang status peserta sidang berlandaskan AD/ART dan PO PMII.
Hal ini dikarenakan ada beberapa cabang yang dianggap bermasalah dalam proses Konfercab dan belum diselesaikan oleh PB PMII. Tetapi diberi kesempatan untuk menjadi peserta penuh dalam Konkoorcab ke XX di Bekasi. Sedangkan idealnya setiap peserta sidang yang dianggap memiliki hak penuh dibuktikan melalui SK Cabang saat melakukan verifikasi.
“Kasus pertama yang sangat mencolok yaitu Cabang Kabupaten Bandung yang proses Konfercabnya bermasalah dan ada sengketa yang diajukan kepada PB PMII. Tetapi tanpa proses Pleno PB PMII secara diam-diam cabang tersebut telah memiliki SK yang sah dari PB PMII. Ini adalah gambaran bahwa PB PMII tidak taat dan patuh terhadap konstitusi dan mekanisme organisasi,” Tegas Riri.