Untuk itu, kata Dave, PPK Kosgoro 1957 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak uji materi pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
“Kita minta MK jangan memberangus hak rakyat, jangan rusak konstitusi yang sudah disempurnakan melalui pengorbanan sejumlah rekan-rekan saat reformasi hingga berakibat hilangnya hak rakyat itu,” kata anggota Komisi I DPR RI itu.
Selain itu, lanjut Dave, PPK Kosgoro 1957 juga meminta para penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP tidak menambah kegaduhan dan tetap berkonsentrasi melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan UU Pemilu.
“Untuk tetap berfokus dan tidak membuat statement-statement atau juga kebijakan di luar dari otoritasnya dan tetap para penyelenggara pemilu bersikap netral, tidak memihak pada salah satu sisi, tapi terus membangun suasana dan semangat demokrasi yang sehat,” paparnya, dikabarkan dari antara.