Ia menjelaskan pada prinsipnya PPK Kosgoro 1957 menyatakan sikap mendukung Partai Golkar bersama dengan Partai Gerindra, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, dan PPP dalam mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
“Kami semua sepakat dengan delapan partai itu, bahwa kita ini mengawal konstitusi, membela kepentingan rakyat dan juga kita yakin bahwa apa yang kita perbuat merupakan yang terbaik dan juga ini adalah satu proses yang telah dilakukan selama lebih dari 20 tahun,” tuturnya.
Dave juga meyakini MK nantinya akan menolak uji materi pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana putusan MK pada 2008.
“Jadi, kami pun bingung kenapa ini masih berlanjut, kenapa masih dibahas karena MK sudah final and binding, tidak perlu lagi dilanjutkan, bahkan sudah kewajiban untuk MK menolak judicial review ini,” kata Dave.(qq)