DKI  

KPJ Desak Gubernur Pramono Cabut SE Sekda DKI Jakarta Nomor: 28/SE/2024

“Alhasil dari SE yang telah dikeluarkan pejabat pengadaan barang dan jasa saat itu, membuahkan kebocoran informasi, dan keterlambatan proses pekerjaan, dikarenakan rumitnya kordinasi dengan petugas pengadaan barang dan jasa yang telah diubah semena-mena tanpa memenuhi sumber daya manusia (SDM) yang memumpuni di bidangnya,”ujar Amos dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (29/6).

Dari kondisi ini Amos menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta, untuk meninjau ulang dengan mencabut SE Sekda DKI Jakarta Nomor : 28/SE/2024, tersebut.

Exit mobile version