“Dikarenakan, SE tersebut sangatlah sesat penerapannya, dan mempunyai celah akan adanya kebocoran informasi, sehingga para pejabat pembuat komitmen (PPPK) di masing masing SKPD, urung kerja tepat waktu, walaupun gravik kurva S, akan kegiatan pemeliharaan, semestinya sudah dapat dilelang,”ujarnya lagi.
Amos berharap dibawah kepemimpinan Kepala BPPBJ yang baru Bapak Sony dan Sekretaris Daerah Bapak Marullah Matali, dapat segera mencabut Surat Edaran tersebut.