DKI  

KPJ Desak Gubernur Pramono Cabut SE Sekda DKI Jakarta Nomor: 28/SE/2024

“Dikarenakan, SE tersebut sangatlah sesat penerapannya, dan mempunyai celah akan adanya kebocoran informasi, sehingga para pejabat pembuat komitmen (PPPK) di masing masing SKPD, urung kerja tepat waktu, walaupun gravik kurva S, akan kegiatan pemeliharaan, semestinya sudah dapat dilelang,”ujarnya lagi.

Amos berharap dibawah kepemimpinan Kepala BPPBJ yang baru Bapak Sony dan Sekretaris Daerah Bapak Marullah Matali, dapat segera mencabut Surat Edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *