KPJ Dukung PJLP Goes To Campus

Pembentukan PJLP terkait dengan upaya penataan dan penertiban tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam menyikapi status tenaga honorer.

Pengganti Honorer: PJLP muncul sebagai solusi untuk tenaga kerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik namun tidak berstatus sebagai ASN (PNS atau PPPK). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah tetap mempekerjakan mereka melalui kontrak jasa alih-alih pengangkatan pegawai tetap.

Dasar Pengadaan Jasa: PJLP direkrut berdasarkan pengadaan jasa perorangan, bukan melalui proses kepegawaian ASN. Hal ini diatur untuk memastikan legalitas dan efisiensi anggaran dalam penyediaan layanan publik.

Peraturan Gubernur (Pergub): Landasan hukum yang mengatur tugas dan mekanisme kerja PJLP di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur. Salah satu peraturan yang relevan adalah Pergub Nomor 249 Tahun 2016 yang mengatur tugas-tugas PJLP. Terdapat juga Keputusan Gubernur yang mengatur detail seperti batas usia kerja, contohnya Kepgub yang berlaku sejak 1 Januari 2023 menetapkan batas usia pensiun PJLP pada 56 tahun. (dri)

Exit mobile version