KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Terhadap Aa Umbara

Demikian pula, kata dia, untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. “KPK berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud,” ucap dia.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Umbara dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.(qq)

Exit mobile version